AIR TERJUN BIDADARI

AIR TERJUN BIDADARI
Salah satu dari tujuh Air terjun yang berada di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat

Senin, 18 Juli 2016

PERDA BARU MENUAI PRO KONTRA

“untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka kami memutuskan untuk membuat peraturan bupati ini. Semoga ke depan kita dapat menekan angka-angka kejahatan dan nilainilai negatif yang tidak diinginkan,” Ujari Wari melalui akun sosial media instagramnya.



Rabu minggu lalu, Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai atau Kak Wari meresmikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2016 melalui akun sosial media instagramnya @aswariforsumsel1. Perbup tersebut berisi tentang penyelenggaraan hiburan organ tunggal, orkes, band dan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik.

“wah ini bener pak saya dekung deh agar anak saya tidak dugem lagi,” Pemilik akun instagram @din.u.963 mengatakan dukungannya atas perda baru tersebut dalam postingan akun Kak Wari.

Akan tetapi, masih ada beberapa kalangan masyarakat yang kontra terhadap Perda baru ini. Pemilik akun instagram @patah_outdoor berkomentar “nati dampaknya malah lebih sadih loh pak. Contohnya, bagaimana jika semua pekerja seni melakukan tindak kejahatan atau kriminalitas karena lapak perkerjaanya telah dilarangan oleh Bapak...,”

Belum lagi buktinya bahwa masih ada beberapa organ tunggal yang melakukan pekerjaannya pada sabtu malam minggu kemarin. Salah satu pemilik organ tunggal berinisial IA mengatakan bahwa peraturan baru tersebut tidak tepat diterapkan di kota ini. Menurut ia, Wari harus mengevaluasi peraturan baru tersebut khususnya waktu yang dilarang menghidupkan alat-alat musik elektronik

“Di peraturan itu Kak Wari melarang organ tunggal untuk menyelenggarakan aktivitasnya mulai pukul 18.00 wib sampai dengan pukul 06.00 wib. Nah, saya harap Kak Wari meninjau ulang peraturan tersebut,” ujar IA

IA mengatakan bahwa memang benar jika tujuan Kak Wari menerapkan Perbup tersebut untuk meminimalisasi angka kejahatan. Akan tetapi, jika Perbup tersebut tidak ditinjau ulang maka akan mengurangi pendapatan para perkerja seni yang tertera pada peraturan tersebut.

Jika Perbup ini dibandingkan dengan Pasal 11 Perda Palembang Nomor 1 tahun 2003 tentang waktu penyelenggaraan tempat hiburan jelas memberikan ruang untuk pekerja seni mencari uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Pasal 11 bagian E. Organ Tunggal, Orkes dan Band berbunyi:

Hari biasa siang, mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Hari biasa malam, mulai pukul 20.00 s/d 24.00 WIB

Hari sabtu dan malam hari libur, mulai pukul 20.00 s/d 01.00 WIB

Sedangkan dalam Peraturan Bupati Lahat Pasal 5 poin a yang berbunyi “Menyelenggarakan organ tunggal, orkes, band dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB”

Masyarakat Lahat pun belum semuanya mengetahui adanya peraturan baru tersebut. Rendi, salah seorang warga Talang Jawa mengatakan bahwa ia belum mengetahui adanya peraturan bupati tersebut.

“Organ tunggal ini sudah menjadi budaya di Lahat dimana ada orang yang menikahkan anaknya pasti menyewa organ tunggal untuk bermain pada sabtu malam. Sepertinya tidak semua pemilik organ tunggal sudah mengetahui adanya peraturan tersebut,”ujar Rendi.

Rendi pun mengatakan bahwa kalau alasan Perbup itu dibuat karena maraknya keributan dan orang mabuk-mabukkan itu artinya pemerintah belum maksimal dalam pemberantasan minuman keras.

Apakah bupati akan menijau ulang kembali peraturannya tersebut? Atau Bupati telah menyiapkan solusi untuk para pekerja seni yang telah terenggut lapak pekerjaannya? (Risky Aprilia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar