AIR TERJUN BIDADARI

AIR TERJUN BIDADARI
Salah satu dari tujuh Air terjun yang berada di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat

Senin, 18 Juli 2016

PERDA BARU MENUAI PRO KONTRA

“untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka kami memutuskan untuk membuat peraturan bupati ini. Semoga ke depan kita dapat menekan angka-angka kejahatan dan nilainilai negatif yang tidak diinginkan,” Ujari Wari melalui akun sosial media instagramnya.



Rabu minggu lalu, Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai atau Kak Wari meresmikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2016 melalui akun sosial media instagramnya @aswariforsumsel1. Perbup tersebut berisi tentang penyelenggaraan hiburan organ tunggal, orkes, band dan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik.

“wah ini bener pak saya dekung deh agar anak saya tidak dugem lagi,” Pemilik akun instagram @din.u.963 mengatakan dukungannya atas perda baru tersebut dalam postingan akun Kak Wari.

Akan tetapi, masih ada beberapa kalangan masyarakat yang kontra terhadap Perda baru ini. Pemilik akun instagram @patah_outdoor berkomentar “nati dampaknya malah lebih sadih loh pak. Contohnya, bagaimana jika semua pekerja seni melakukan tindak kejahatan atau kriminalitas karena lapak perkerjaanya telah dilarangan oleh Bapak...,”

Belum lagi buktinya bahwa masih ada beberapa organ tunggal yang melakukan pekerjaannya pada sabtu malam minggu kemarin. Salah satu pemilik organ tunggal berinisial IA mengatakan bahwa peraturan baru tersebut tidak tepat diterapkan di kota ini. Menurut ia, Wari harus mengevaluasi peraturan baru tersebut khususnya waktu yang dilarang menghidupkan alat-alat musik elektronik

“Di peraturan itu Kak Wari melarang organ tunggal untuk menyelenggarakan aktivitasnya mulai pukul 18.00 wib sampai dengan pukul 06.00 wib. Nah, saya harap Kak Wari meninjau ulang peraturan tersebut,” ujar IA

IA mengatakan bahwa memang benar jika tujuan Kak Wari menerapkan Perbup tersebut untuk meminimalisasi angka kejahatan. Akan tetapi, jika Perbup tersebut tidak ditinjau ulang maka akan mengurangi pendapatan para perkerja seni yang tertera pada peraturan tersebut.

Jika Perbup ini dibandingkan dengan Pasal 11 Perda Palembang Nomor 1 tahun 2003 tentang waktu penyelenggaraan tempat hiburan jelas memberikan ruang untuk pekerja seni mencari uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Pasal 11 bagian E. Organ Tunggal, Orkes dan Band berbunyi:

Hari biasa siang, mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Hari biasa malam, mulai pukul 20.00 s/d 24.00 WIB

Hari sabtu dan malam hari libur, mulai pukul 20.00 s/d 01.00 WIB

Sedangkan dalam Peraturan Bupati Lahat Pasal 5 poin a yang berbunyi “Menyelenggarakan organ tunggal, orkes, band dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB”

Masyarakat Lahat pun belum semuanya mengetahui adanya peraturan baru tersebut. Rendi, salah seorang warga Talang Jawa mengatakan bahwa ia belum mengetahui adanya peraturan bupati tersebut.

“Organ tunggal ini sudah menjadi budaya di Lahat dimana ada orang yang menikahkan anaknya pasti menyewa organ tunggal untuk bermain pada sabtu malam. Sepertinya tidak semua pemilik organ tunggal sudah mengetahui adanya peraturan tersebut,”ujar Rendi.

Rendi pun mengatakan bahwa kalau alasan Perbup itu dibuat karena maraknya keributan dan orang mabuk-mabukkan itu artinya pemerintah belum maksimal dalam pemberantasan minuman keras.

Apakah bupati akan menijau ulang kembali peraturannya tersebut? Atau Bupati telah menyiapkan solusi untuk para pekerja seni yang telah terenggut lapak pekerjaannya? (Risky Aprilia)

Kamis, 24 September 2015

PDAM, BERIKAN AIR KAMI

PDAM, BERIKAN AIR KAMI
Oleh : Agus Kurniawan 

Air bersih adalah salah satu kebutuhan dasar dari setiap manusia dimuka bumi ini. Dengan air bersih kita dapat hidup dengan baik. Air merupakan salah satu sumber kehidupan manusia. Air banyak memberikan manfaat yang besar terhadap kehidupan. Salah satu manfaatnya yaitu dapat menjaga kesehatan tubuh, selain berguna untuk memasak, mandi, mencuci dan kebutuhan lainnya. Tetapi jika air bersih itu tidak bisa kita dapatkan, mungkin kita akan merasa tidak nyaman dalam keadaan seperti itu. Semua akan terhambat tanpa air, karena kita terbiasa menggunakan air dalam melakukan pekerjaan, terutama pekerjaan rumah. Kelangkaan air bersih ini juga dirasakan di beberapa wilayah di Kabupaten Lahat, dalam mendapatkan air bersih. Belum lagi ditambah dengan musim kemarau yang tak kunjung usai. Beberapa bulan terakhir banyak masyarakat terutama yang menggunakan Pelayanan dari PDAM Tirta Lematang Kabupaten Lahat mengeluhkan kinerja PDAM itu sendiri. Dimulai dari lambatnya pasokan air ke tempat mereka, dalam beberapa hari tidak ada pasokan air, kemudian saluran pipa yang bocor, bahkan tidak dialiri air sama sekali. Dari beberapa sumber yang penulis baca, sebanyak 30 lebih pelanggan baru PDAM Tirta Lematang Kabupaten Lahat yang melakukan pemasangan dengan tarif murah meriah Rp. 450.000 tersebut sudah hampir 3 bulan tidak mendapatkan air bersih dari PDAM Tirta Lematang, terhitung dari Juni sampai Agustus 2015. Tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, terutama masyarakat yang menggunakan pelayanan dari PDAM tersebut. 

Sebelumnya sudah ada surat yang dikirimkan oleh seorang masyarakat yang tinggal dijalan Kapten Saibuna Gg Musdalifah ke PDAM Tirta Lematang untuk menanyakan masalah lambatnya pelayanan dari PDAM itu sendiri. namun  tidak mendapatkan respon dari pihak PDAM tirta Lematang. hal ini membuat beberapa masyarakat, khususnya masyarakat Gg Musdalifah merasa kecewa. belum lagi saat ditemui Directur dari PDAM Tirta Lematang Efendi Kromo sedang berada diluar kota. 

Dari beberapa tahun belakangan, kali ini masyarakat mengalami kekecewaan yang semakin parah terhadap Pelayanan PDAM. Pengamatan penulis hal ini sangat wajar apabila masyarakat menanyakan haknya sebagai pelanggan kepada penjual jasa (PDAM Tirta Lematang, red). Ini bukan soal kenapa kita harus berlangganan kalau kita sudah mengetahui bahwa pelayanannya jelek, terus kenapa kita tidak mencari solusi lain kalau ada yang lebih baik. Tapi ini soal memperbaiki kinerja dari PDAM tersebut. Sebagai “Perusahaan daerah”, PDAM Tirta Lematang adalah perusahaan atau Instansi yang dipegang oleh pemerintah daerah. Dan pemerintah harus mengayomi masyarakatnya dengan baik. Dan perlu diketahui bahwa masyarakat sudah mencari solusi lain dengan cara membeli air dengan harga Rp. 50.000/tangki air ukuran sekitar 500 liter bahkan lebih dari itu harganya terkadang. Tentunya kita tahu bahwa suatu daerah bukan hanya satu atau dua Instansi saja yang memiliki masalah, banyak instansi-instansi pemerintahan itu yang memiliki masalah. Namun, untuk melangkah ke masalah lain, mungkin kita bisa mulai dari yang sifatnya umum atau Primer terlebih dahulu, seperti permasalahan kebutuhan air yang menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Kalau masalah yang sangat pokok ini saja pemerintah atau instansi yang terkait tidak dapat menanganinya dengan baik, bagaimana dengan masalah yang lain. 

Penulis sering melihat dan mendengar beberapa pejabat bersuara di depan masyarakat untuk menangani suatu masalah. Misalkan contoh: masalah pembuatan kartu BPJS terhadap masyarakat yang kurang mampu. Pejabat ini mengatakan bahwa ia akan memberikan pelayanan gratis kepada salah satu masyarakat yang tidak mampu untuk membuat kartu BPJS. Tapi pejabat ini hanya menjanjikan sebatas pembicaraan. tentunya masyarakat percaya bahwasannya pejabat tersebut akan menepati janjinya, tapi bagaimana dengan masyarakat yang akan diperbantukan tersebut? Apakah ia mengerti dengan prosedur? Apakah ada petugas yang datang kerumahnya dan cukup dengan menduduk maniskan masyarakat tersebut? Sekalipun bapak atau ibu yang terhormat memberi uang kepada masyarakat tersebut untuk ongkos operasional mereka, uang itu akan tetap habis dan kartu BPJS tidak akan terbuat. Mohon maaf sebelumnya, Penulis akan mengatakan bahwa Pengayoman terhadap masyarakat hanya omong kosong. Sekalipun Pejabat itu turun ketengah masyarakat, itu hanya sebatas pencitraan semata. 

Kembali kepermasalahan Pokok mengenai Pelayanan Air bersih bagi masyarakat yang berlangganan ke PDAM Tirta Lematang Lahat. kegagalan adalah sebuah kebodohan. Itulah gambaran yang terjadi kepada Efendi Kromo selaku Direktur PDAM Tirta Lematang dalam pengakuannya di media ( sumsel.tribunnews.com ) beberapa waktu lalu, jelas sekali ia menunjukan bahwa dirinya bodoh, ia mengatakan bahwa kondisi PDAM tirta Lahat sedang sakit dan sangat parah jika dibandingkan dengan PDAM yang ada di kabupaten kota di indonesia lainnya dan parahnya lagi hal itu ia katakan dihadapan masyarakat yang melakukan aksi demo dan dihadapan anggota DPRD Lahat di ruangan gedung pertemuan Pemda Lahat pada senin 21 september 2015 kemarin. Sungguh memalukan, bukannya meyakinkan masyarakat dengan upaya-upaya justru ia malah memperburuk keadaan dengan mencari alasan-alasan. Padahal alasan- alasan yang katanya menghambat kinerja dari saluran PDAM selama ini semestinya dapat teratasi dengan anggaran yang jumlahnya miliaran rupiah itu. Hal itupun dibenarkan oleh Farhan Berza selaku Wakil Ketua DPRD Lahat seperti yang dilansir di sumsel.tribunnews.com bahwa ditahun sebelum-sebelumnya anggaran Untuk PDAM sendiri sudah sangat besar hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Apapun alasan yang dikatakan Direktur PDAM Tirta Lematang yang telah mengakui kebodohannya itu, penulis selaku masyarakat dapat memaklumi, namun ketika mengetahui bahwa anggaran yang dikucurkan untuk PDAM itu sendiri mencapai miliaran rupiah sangat wajar apabila Direktur yang katanya dapat menurunkan hujan dengan mantranya dan telah mengakui kebodohannya itu diganti dengan yang lebih baik. 

Perlu diketahui Masyarakat hanya menanyakan sebagaimana sesuatu yang sudah semestinya menjadi hak mereka. Dan itu adalah hal yang sangat wajar. Tidak mudah bagi sebagian kelompok untuk menyatukan ideologi, bagaimana mungkin kami masyarakat mau bersama-sama melakukan aksi demo kalau yang kami rasakan tidaklah sama juga (satu permasalahan yang sama). Kami menuntut hak kami kepada PDAM Tirta Lematang agar segera menyelesaikan permasalahan Air yang tidak mengalir kepada pelanggan dan saluran pipa yang bocor agar segera terselesaikan. Semoga hal ini dapat diperhatikan dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lahat dan juga pihak dari PDAM Tirta Lematang agar dapat memberikan solusi terbaik dari masalah ini. Masyarakat tidak mau tahu jikapun ada permasalahan internal dari PDAM sendiri. Mereka hanya ingin PDAM Tirta Lematang memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya.